Penerimaan Pegawai Non PNS Pemerintah Kabupaten Tuban

Berdasi Com
Bahwa dalam rangka memenuhi target formasi Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah, maka Badan Perencanaan pembangunan Daerah akan melakukan seleksi ulang dengan ketentuan sebagai berikut :


FORMASI :


PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum

1. WNI dan ber KTP Kabupaten Tuban;
2. Berbadan sehat dan bebas dari narkoba;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS 1 PNS 1 TNII POLRI;
4. Foto Copy kartu Tanda Pencari Kerja (AKI);
5. Foto copy ijasah dan transkrip nilai yang dilegalisir;
6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 untuk Perguruan Tinggi Swasta (skala 4,00);
7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan Familiar dengan Internet;
8. Bersedia bekerja purna waktu dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan target yang ditentukan;

9. Apabila lulus seleksi :
  • Sanggup dan tidak menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp. 6000,00;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian Resort setempat;
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan / atau Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan surat pernyataan, yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp. 6000,00.
b. Persyaratan Khusus

1. Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kabupaten ( P - KAB)
  • Pendidikan S-1 segala jurusan;
  • Memiliki kredibilitas, integritas, pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan keuangan;
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang berhubungan dengan c.ndampingan I pemberdayaan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan surat / sertifikat pendukung;
  • Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2017;
2. Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kecamatan (P - KEC)
  • Pendidikan S-1 segala jurusan;
  • Memiliki kredibilitas, integritas, pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan keuangan desa;
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang berhubungan dengan pendampingan / pemberdayaan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan surat I sertifikat pendukung;
  • Diutamakan dari warga masing-masing wilayah Kecamatan bersangkutan;
  • Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pad a 1 Desember 2017;
3. Staf Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Bidang Fisik dan Prasarana (FP)
  • Pendidikan S-1, diutamakan jurusan Teknik Sipil dan dan Teknik Informatika.
  • Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada 1 Desember 2017;
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Peminat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban dengan melampirkan :

1. Daftar riwayat hidup singkat;
2. Surat Pernyataan (contoh terlampir) yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00 yang menyatakan:
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK;
  • Bersedia bekerja purna waktu dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan target yang ditentukan;
  • Bersedia ditempatkan di wilayah Kecamatan yang dipilih bagi jabatan Tenaga Pendamping Kecamatan.
3. Surat Pernyataan be bas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) sebagaimana contoh terlampir yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp.6.000,00;
4. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir;
5. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas DUKCAPIL yang telah disahkan;
6. Fotokopi Kartu Pencari Kerja (AK1);
7. Bukti Pengalaman Kerja berupa Surat Keterangan / Dokumen Kontrak yang berhubungan dengan Pendampingan / Pemberdayaan Masyarakat yang dikeluarkan oleh / dari pejabat yang berwenang bagi Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan Kabupaten / Kecamatan;
8. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 ditulis nama dibelakang (4 lembar).

b. Setiap pendaftar hanya diperbolehkan mengajukan 1 .(satu) jenis formasi dan via
Pos (ditandatangani pelamar dan bermaterai cukup) ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban, d/a. Jalan R.A. Kartini Nomor 02 Tuban.
c. Berkas lamaran yang sudah masuk, menjadi milik Panitia Penerimaan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

Surat lamaran diketik komputer beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan pada bag ian muka amplop ditulis : Nama Pelamar, Nama Jabatan beserta Kode Jabatan yang dilamar dan Nomor HP serta alamat (sebagaimana contoh terlampir).

TAHAP SELEKSI :


KETENTUAN LAIN

a. Seluruh proses penerimaan Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS pada Bappeda Kabupaten Tuban tidak dipungut biaya dan be bas dari praktek, korupsi, kolusi dan nepotisme serta pemalsuan dokumen calon Tenaga Pendamping Penanganan Kemiskinan dan Pegawai Non PNS;
b. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Tuban, Organisasi Perangkat Daerah atau Panitia;
c. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan I atau memberikan keterangan palsu dinyatakan TIDAK LULUS I GUGUR dan akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku;
d. Keputusan Tim Panitia tidak dapat diganggu gugat.



Demikian informasi lowongan kerja hari ini dari berdasi.com mengenai Penerimaan Pegawai Non PNS Pemerintah Kabupaten Tuban. info lowongan kerja ini kami lansir dari situs lowongan kerja resmi perusahaan. semoga lowongan ini sesuai dengan pekerjaan yang anda impikan.