Dalam rangka mengisi kebutuhan pegawai pada Pengelola Portal Indonesia National Single
Window (PP INSW), Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun profesional untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Bagi Non PNS
A. memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan;
B. berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dan berusia maksimal:
1) 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
2) 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
3) 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
C. tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
D. mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari pemberi kerja/atasan sebelumnya;
dan
E. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi
III. POSISI YANG DITAWARKAN
Demikian informasi lowongan kerja hari ini dari berdasi.com mengenai Penerimaan Pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. info lowongan kerja ini kami lansir dari situs lowongan kerja resmi perusahaan. semoga lowongan ini sesuai dengan pekerjaan yang anda impikan.
Baca juga : Lowongan Kerja D3
Window (PP INSW), Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun profesional untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KRITERIA UMUM
1. pria/wanita;
2. Warga Negara Indonesia (WNI);
3. memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus;
6. memiliki pengalaman, keilmuan, dan keahlian dalam bidang sesuai jabatan yang dipilih
sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan.
II. KRITERIA KHUSUS
1. Bagi PNS
A. Berstatus PNS aktif pada:
1) Kementerian Keuangan;
2) Kementerian Perdagangan;
3) Kementerian Perindustrian;
4) Kementerian Kesehatan;
5) Kementerian Pertanian;
6) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7) Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8) Kementerian Komunikasi dan Informasi;
9) Kementerian Perhubungan;
10) Badan Pengawas Obat dan Makanan;
11) Badan Karantina Pertanian;
12) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
B. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, tidak sedang
menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin,
serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
C. Berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dengan masa kerja sebagai
PNS minimal selama 5 (lima) tahun, selain itu berusia maksimal:
1) 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
2) 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
3) 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
D. Mendapatkan surat ijin dari Pimpinan Unit Eselon I bagi pelamar yang berasal dari
Kementerian Keuangan dan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama Kementerian/
Lembaga bagi pelamar dari luar Kementerian Keuangan dan disampaikan paling
lambat pada waktu pelaksanaan Seleksi Wawancara;
E. Bersedia dan disetujui untuk ditugaskan di PP INSW sekurang-kurangnya untuk
jangka waktu 4 (tahun) dan dapat diperpanjang;
F. Mendapatkan nilai rata-rata “Baik” pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) dalam 2
(dua) tahun terakhir;
G. Mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari atasan langsung/ atasan
sebelumnya/ pejabat lainnya; dan
H. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
A. memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan;
B. berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dan berusia maksimal:
1) 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
2) 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
3) 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
C. tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
D. mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari pemberi kerja/atasan sebelumnya;
dan
E. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi
III. POSISI YANG DITAWARKAN
Demikian informasi lowongan kerja hari ini dari berdasi.com mengenai Penerimaan Pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. info lowongan kerja ini kami lansir dari situs lowongan kerja resmi perusahaan. semoga lowongan ini sesuai dengan pekerjaan yang anda impikan.
Baca juga : Lowongan Kerja D3