Rekrutmen Staff Tidak Tetap Non PNS LKPP

Berdasi Com
Rekrutmen Staff Tidak Tetap Non PNS LKPP - Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rekrutmen Staff Tidak Tetap Non PNS LKPP

Rekrutmen Staff Tidak Tetap Non PNS LKPP

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

PENGUMUMAN REKRUTMEN STAF TIDAK TETAP NON PNS
PENATAUSAHA LAYANAN dan ADMINISTRASI KEUANGAN
SUBDIREKTORAT PENANGANAN PERMASALAHAN KONTRAK
DIREKTORAT PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM
TAHUN ANGGARAN 2017


Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:
Pelamar wajib menginput data diri pada link sebagai berikut: http://bit.do/rekrutmend43lkpp2017 dan mengirimkan dokumen lamaran sebagaimana angka 2 dalam format (.pdf) melalui:
Email: pejabatpengadaand43lkpp@gmail.com
Subjek: Lamaran (spasi) kode posisi (spasi) nama lengkap
Dokumen lamaran terdiri dari :
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP;
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Foto (3x4 berwarna);
  • Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  • Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Pernyataan bahwa tidak pernah terlibat Narkoba;
  • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani minimal dari Puskesmas;
  • Melampirkan tanda bukti hasil Tes CAT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
  • Bagi pelamar yang sudah memiliki hasil Tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
  • Bagi pelamar yang belum pernah melakukan Tes CAT, bersedia untuk mengikuti Tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP.
  • Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 23 Desember 2016;
Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya;
Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja per Januari 2017.
Lain-lain
  • Penghasilan bulanan maksimal Rp. 4.000.000,- per bulan termasuk pajak dan asuransi, melalui tahap negosiasi.
  • Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Non PNS) berlokasi di Jakarta;
  • Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri;
  • Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.
Demikian informasi lowongan kerja hari ini dari berdasi.com mengenai Rekrutmen Staff Tidak Tetap Non PNS LKPP. info lowongan kerja ini kami lansir dari situs lowongan kerja resmi perusahaan. semoga lowongan ini sesuai dengan pekerjaan yang anda impikan. Sumber disini

Baca juga : Lowongan Kerja PT BTPN Tbk S1 Semua Jurusan